Oktober 2011

Minggu, 30 Oktober 2011

siapkan bekal masa depanmu


 


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
 
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.[Ali Imran: 185]
Siapkan pundi-pundi bekalmu
Untuk masa yang pasti menantimu
Bila kematian datang menjemputmu
Sampailah sudah batas hayatmu
 
Tibalah saatnya kau bertaubat
Dari segala perilaku jahat
Hendaklah waspada wahai umat
Sebelum ajalmu dijemput malaikat
 
Di hari kiamat kau akan menyesal
Karena kau pergi tanpa bekal
Di tempat yang selalu dirundung sial
Peristiwa yang menanti di balik ajal 
 
Tidakkah Anda merasa kecewa
Sahabatmu yang senyum ceria
Karena bekal yang cukup tersedia
Sedang dirimu haus dahaga

[Dari buku: Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat (terjemahan dari Taujihat Islamiyah li Islahil Fardi wal Mujtama’), hal. 60-61]



Bolehkah Memberikan Zakat kepada Penuntut Ilmu?


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Fatwa Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah

سئل فضيلة الشيخ – رحمه الله تعالى -: ما حكم إعطاء الزكاة لطالب العلم؟
فأجاب فضيلته بقوله: طالب العلم المتفرغ لطلب العلم الشرعي وإن كان قادراً على التكسب يجوز أن يعطى من الزكاة، لأن طلب العلم الشرعي نوع من الجهاد في سبيل الله، والله تبارك وتعالى جعل الجهاد في سبيل الله جهة استحقاق في الزكاة، فقال: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
أما إذا كان الطالب متفرغاً لطلب علم دنيوي فإنه لا يعطى من الزكاة، ونقول له: أنت الآن تعمل للدنيا، ويمكنك أن تكتسب من الدنيا بالوظيفة، فلا نعطيك من الزكاة
Pertanyaan: Apa hukumnya memberikan zakat kepada penuntut ilmu?
Jawaban: Penuntut ilmu yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar’i, meskipun dia mampu untuk bekerja, boleh diberikan bagian dari zakat, karena menuntut ilmu syar’i termasuk jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Allah), sedang Allah ta’ala telah menjadikan jihad fi sabilillah sebagai bagian yang berhak mendapatkan zakat. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, (orang-orang) yang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah [9]: 60)
Adapun yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu dunia maka dia tidak diberikan bagian dari zakat, dan kami katakan kepadanya, “Engkau sekarang bekerja untuk dunia, sehingga mungkin bagimu untuk mendapatkan (harta) dunia dengan sebuah profesi, maka kami tidak memberikan zakat kepadamu.”
[Majmu’ Fatawa wa Rosaail Ibni Utsaimin rahimahullah, 18/263-264, no. 692]
Tambahan Faidah:
1. Zakat mal / harta diperuntukkan untuk 8 golongan, sedangkan zakat fitrah khusus fakir miskin. Berdasarkan hadits:
عن ابن عباس قال: فرض رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زكاةَ الفِطْرِ: طُهْرةً للصائم من اللَغْوِ والرَفَثِ، وطُعْمَةً للمساكينِ، مَنْ أدَاها قبل الصلاة؛ فهي زكاةٌ مقبولةٌ ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة؛ فهي صَدَقَةٌ من الصدقات
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kekejian, dan sebagai MAKANAN BAGI ORANG-ORANG MISKIN, barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat ‘ied maka ia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat ‘ied maka itu hanyalah sedekah biasa (tidak dianggap zakat fitri).” [Shahih Sunan Abi Daud no. 1427]
2. Zakat fitrah haruslah berupa makanan pokok, bukan dalam bentuk uang yang senilai dengannya, karena 5 alasan:
Pertama: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitri dengan makanan pokok, sebagaimana dalam Ash-Shahihain:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri 1 sho’ kurma atau gandum, (wajib) atas orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan utk ditunaikan sebelum manusia keluar menuju sholat ‘ied.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Kedua: Sahabat mengamalkan sebagaimana perintah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, yaitu mengeluarkan zakat fitri dengan makanan pokok bukan dengan uang, sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau berkata: Kami di zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pada hari al-fitri mengeluarkan 1 sho’ makanan. Berkata Abu Sa’id: Makanan kami ketika itu gandum, kismis, keju, kurma.” [HR. Al-Bukhari]
Ketiga: Di zaman Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mata uang telah dikenal, tapi beliau dan para sahabat tidak mengeluarkan zakat fitri dalam bentuk uang.
Keempat: Ibadah haruslah mencontoh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, barangsiapa yang tidak mencontoh beliau maka amalannya tertolak, beliau bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan tanpa adanya petunjuk dari kami maka amalannya tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu'anha]
Kelima: Uang sudah memiliki kewajiban zakat tersendiri yg dikiaskan kepada emas dan perak, jadi berbeda dengan makanan.
3. Dibolehkan insya Allah, jika kita meminta tolong kepada petugas zakat untuk membelikan makanan pokok kemudian diserahkan kepada fakir miskin sebagai zakat fitrah.  Wallahu A’lam.

Foto-foto Daerah Kristenisasi


Download Kajian dan Foto-foto Daerah Kristenisasi


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Daerah Kristenisasi LSM Asing, Desa Ujung Gagak Kampung Laut Cilacap
Daerah Kristenisasi LSM Asing, Desa Ujung Gagak Kampung Laut Cilacap


Perahu Nelayan Penduduk Desa
Perahu Nelayan Penduduk Desa

Masjid Al-Barokah Kampung Laut, Lokasi Kegiatan Dakwah dan Sosial
Masjid Al-Barokah Kampung Laut, Lokasi Kegiatan Dakwah dan Sosial

Kantor Kepala Desa Ujung Gagak
Kantor Kepala Desa Ujung Gagak, Tempat Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Khitan Gratis

Jalanan Desa Ujung Gagak
Jalanan Desa Ujung Gagak

Gereja Dicurigai Ilegal, Tanpa IMB dan Tanpa Memenuhi Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Sesuai Aturan Pemerintah
Gereja Dicurigai Ilegal, Tanpa IMB dan Tanpa Memenuhi Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Sesuai Aturan Pemerintah



Penyaluran Bantuan Sembako dari Kaum Muslimin di Berbagai Daerah
Penyaluran Bantuan Sembako dari Kaum Muslimin di Berbagai Daerah

Sekolah Dasar Negeri Desa Ujung Gagak Kampung Laut Cilacap
Sekolah Dasar Negeri Desa Ujung Gagak Kampung Laut Cilacap

Mobil Ambulans Tim Medis RS Siaga Medika Banyumas yang Turut Serta dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Mobil Ambulans Tim Medis RS Siaga Medika Banyumas yang Turut Serta dalam Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Bantuan Obat-obatan Gratis dari Kaum Muslimin
Bantuan Obat-obatan Gratis dari Kaum Muslimin

Gereja yang juga Dicurigai Ilegal, Mirip Rumah
Gereja yang juga Dicurigai Ilegal, Mirip Rumah

Perairan Kampung Laut, Nampak Pulau Nusakambangan
Perairan Kampung Laut, Nampak Pulau Nusakambangan

Peta Kampung Laut Versi Google, Banjarsari daerah Pondok, Pangandaran daerah Wisata
Peta Kampung Laut Versi Google, Banjarsari daerah Pondok, Pangandaran daerah Wisata

Pembangunan Gereja yang juga Diurigai Ilegal, Di Samping Tanah Wakaf untuk Musholla
Pembangunan Gereja yang juga Diurigai Ilegal, Di Samping Tanah Wakaf untuk Musholla

Alhamdulillah, dengan taufiq dari Allah ta’ala, saat ini Pondok Pesantren An-Nur Al-Atsari Banjarsari Ciamis sedang berjuang menghadapi GERAKAN KRISTENISASI oleh sebuah LSM berbendera asing yang telah mendapatkan dukungan sebagian masyarakat di desa UJUNG GAGAK, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. 
Desa ini adalah sebuah desa miskin dunia dan iman sekaligus, sehingga menjadi ladang empuk bagi KEGIATAN PEMURTADAN ummat Islam. Terletak di wilayah Kabupaten Cilacap, namun lebih mudah dijangkau melalui Ciamis dengan menyeberang lewat Pelabuhan Majingklak, kurang lebih 1,5 jam dari Pondok kami.
Dengan 2-3 kilogram beras mereka telah berhasil membeli iman sebagian umat Islam di desa ini, sehingga telah berhasil dimurtadkan beberapa keluarga dan telah berdiri 2 bangunan gereja yang kemungkinan besar tanpa IMB dan tanpa persetujuan masyarakat di sekitarnya.
Saat ini sementara dibangun gereja yang ketiga di lokasi yang berdekatan dengan tanah wakaf untuk pembangunan musholla, sebidang tanah yang telah diwakafkan beberapa tahun yang lalu namun belum dibangun karena tidak adanya dana.

Alhamdulillah, kegiatan Dakwah dan Bakti Sosial di daerah Kristenisasi, desa Ujung Gagak, Kampung Laut, Cilacap berjalan lancar. Pengajar dan santri Pondok Pesantren An-Nur Al-Atsari Ciamis turun dengan “kekuatan penuh” dibantu oleh santri dari Ponpes Al-Ihsan Sindangkasih Ciamis asuhan Ustadz Ayip Syafruddin, Lc dan Ponpes Al-Manshuroh Kroya Cilacap bersama Ustadz Tsanin Hasanuddin hafizhahumullah.
Kegiatan pada Jum’at pertengahan Dzulqa’dah 1432 H bertepatan dengan Oktober 2011, dimulai dengan khutbah Jum’at oleh Ustadz Khotib Muwahhid hafizhahullah, kajian ba’da ashar oleh Ustadz Fauzan hafizhahullah dan kajian & tanya jawab bersama masyarakat ba’da isya’ oleh salah seorang pengajar ghafarallahu lahu, dan dirangkaikan dengan kunjungan silaturahmi ke rumah-rumah masyarakat.

Pada hari Sabtu, diadakan Pembagian Sembako dan Khitan Massal, Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis, bekerjasama dengan Pemerintah Desa Ujung Gagak dan Tim Medis RS Siaga Medika Banyumas.

Insya Allah ini hanyalah langkah awal, semoga dapat dilanjutkan dengan kegiatan-kegiatan berikutnya baik di daerah ini maupun di daerah-daerah lain di sekitar perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah yang ternyata sangat marak dengan kegiatan Kristenisasi yang mendapat dukungan dana dari kekuatan asing.
Kami sangat berterima kasih kepada Ikhwan yang telah menyebarkan info kegiatan ini sebelumnya, sehingga alhamdulillah cukup banyak bantuan dari kaum muslimin dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari Singapura juga sempat menghubungi Panitia.
Kepada kaum muslimin yang telah membantu baik dengan tenaga, harta maupun doa untuk kelancaran kegiatan ini semoga Allah ta’ala membalas semuanya dengan kebaikan di dunia dan akhirat. Jazaakumullahu khairon.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا ، نَفَّسَ الله عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ القِيَامَةِ ، وَمَنْ يَسَّر عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله عَلَيهِ في الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ الله في الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ، والله في عَونِ العَبْدِ مَا كَانَ العَبْدُ في عَونِ أخِيهِ
“Barangsiapa yang melepaskan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin maka Allah ta’ala akan melepaskan satu kesusahannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa memudahkan orang yang kesusahan maka Allah ta’ala akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah ta’ala akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah ta’ala akan senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu] 

Berikut Link Download salah satu kajian dan tanya jawab bersama kaum Muslimin Desa Ujung Gagak Kampung Laut Cilacap yang diadakan di Masjid Al-Barokah:



 وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم